Selasa, 11 April 2017

PENGANTAR BELAJAR ILMU AQIDAH


14 Rajab 1438 H                 





Oleh Abu Yusuf Akhmad Ja’far


Muqoddimah

الحَمْدُ للهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ ، كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَ يَرْضَى ، وَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ
قَالَ اللهُ تَعَالَى : يَآيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ، وَ لَا تَمُوْتُوْنَ إِلَّا وَ أَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
وَ إِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ تَعَالَى ، وَ خيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ، وَ شَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتِهَا فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَاتِ بِدْعَةٍ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٍ
أمَّا بَعْدُ ،
Segala pujia bagi Allah atas limpahan rahmat dan nikmat-Nya. Betapa banyak nikmat yang Allah berikan kepada kita, namun tidak banyak nikmat yang diberikan olehNya kita manfaatkan untuk kebaikan dan ketaatan. Patut bagi kita untuk selalu intropeksi diri setiap langkah yang kita lalui dalam kehidupan dunia ini.

MENGENAL ILMU AQIDAH DAN MANFAAT MEMPELAJARINYA

Salah satu pokok ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap Muslim adalah ilmu Aqidah (keyakinan), karenanya itu harus benar-benar yakin, bisa juga disebut dengan ilmu Ushul (pokok) dalam hal keyakinan. Ilmu Aqidah adalah Asas Agama, oleh karenanya tidaklah diterima Ibadah seseorang kecuali harus mengimani Aqidah yang benar.

Sebelum kita mendalam lebih jauh, kita ketahui dulu, apa itu Aqidah? Biasakan sebelum berbicara sesuatu, pahami dulu makna dari sesuatu itu agar kita tidak salah faham dengannya yang akhirnya salah dalam menyimpulkan sebuah perkara.

Secara bahasa, Aqidah berasal dari timbangan kata Fa’ilah bermakna Maf’ulah, diambil dari kata (العَقْدُ) yang berarti mengikat sesuatu dengan kuat.[1] Maka sesuatu itu tidak dikatakan aqidah yang benar, apabila menyelisihi kenyataan yang ada.
 Contoh : Aqidah Nasrani (Bahwa Yesus itu Nabi Isa), yang seperti ini tidak dikatakan sebagai Aqidah, karena pada kenyataannya bukan demikian.

Keyakinan umat Islam bahwa Nabi Isa ‘alaihissalam itu masih hidup dan akan turun pada akhir zaman untuk membunuh Dajjal, menghancurkan salib-salib, dll. Hal ini terdapat dalil-dalil yang kuat, baik dari Al-Qur’an dan Sunnah (Hadist).

Apabila sesuatu itu benar adanya, sesuai dengan kenyataan dan bukti nyata maka itulah Aqidah.
Contoh: kita berkeyakinan bahwa Allah itu Esa (satu), kepada-Nya kita meminta segala sesuatu, Maha Suci dari segala tandingan dan penyerupaan (seperti makhluk) dan tidak mempunyai anak. Ini adalah Aqidah yang benar, karena sesuai dengan kenyataan yang ada sebagaimana Allah Ta’ala jelaskan di dalam QS. Al-Ikhlas :1-4.

Sedangkan secara istilah, para ulama mendefinisikan berbagai macam definisi, akan tetapi yang mencakup semua yaitu definisi dari Nabi salallahu ‘alaihissalam tatkala ditanya oleh Malaikat Jibril tentang Iman, beliau menjawab :
أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ، وَمَلَائِكَتِهِ، وَ كُتُبِهِ، وَ رُسُلِهِ، وَ اليَوْمِ الآخِرِ، وَ تُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ. (رواه مسلم)
"Beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab, Para Rasul-nya, Hari Akhir, dan Qodo' dan Qadar (yang baik dan buruk). (HR. Muslim no.8 terletak di kitab Al-Iman)
Jadi Salah satu bab dalam Aqidah adalah rukun Iman yang 6 sebagaimana hadist diatas itu.
Barangsiapa yang tidak beriman dengan hal yang diatas maka dia keluar dari Islam (Dengan syarat, Dia sengaja meremehkan dan sudah diberi peringatan oleh Ulama' tapi menolaknya).

* Faidah belajar Ilmu 'Aqidah *:

-Seorang hamba bisa berkeyakinan dengan benar, baik itu keyakinan tentang Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari Akhir dan Takdir (baik dan buruk).

- Memperkuat Rukun Iman dengan Perbuatan.
contoh :
.       Apabila kita beriman bahwa Allah itu Maha Mendengar, maka kita tidak akan mendengar perkataan yang tidak di ridhoi oleh-Nya.
b   .      Apabila kita beriman bahwa Allah itu Maha Melihat, maka kita tidak akan melakukan perbuatan yang bisa mendatangkan kemurkaan Allah Ta’ala.

- Memperkuat Rukun Iman, dengan amalan hati
contoh :
a   .       Apabila kita beriman bahwa Allah itu Maha Pemberi Rizki, maka kita tidak akan takut/khawatir kepada seorangpun untuk mengambil/mengurangi rezeki kita (karena manusia tidak bisa mengurangi rezeki seseorang, karena rezeki itu sudah ditetapkan oleh Allah Ta’ala).
b   .      Apabila kita beriman bahwa Allah itu Maha Menghidupkan dan Mematikan, maka kita tidak akan pernah takut dari seorangpun yang akan mengurangi umur kita (karena umur kita itu sudah ditetapkan oleh Allah Ta’ala, tidak ada hak bagi manusia untuk ikut campur dalam masalah umur).

- Mengenal Allah dengan Nama dan SifatNya yang mengandung makna-makna yang indah nan agung.

- Dapat mengikuti ahlu Iman yaitu para Salafus Shaleh dari kalangan sahabat dan tabi’in serta siapa saja yang meniti jalan mereka.

- Dapat menjauhi para Ahlu Bid’ah dan bid’ah-bid’ah yang dilakukannya, karena jika seseorang yang mengetahui Aqidah yang benar maka otomatis dia akan mengetahui lawan dari aqidah yang benar itu sehingga bisa menjauhinya, baik itu pelakunya ataupun perbuatan bid’ahnya.

- Meraih kebahagiaan dunia akhirat. Kebahagiaan yang hakiki adalah ketika kebahagiaan itu sejalan dengan Aqidah (keyakinan) yang benar, keimanan kepada Allah Ta’ala, malaikatNya, Kitab-kitabNya, RasulNya, Hari Akhir dan Taqdir yang baik maupun buruk. Allah Ta’ala berfirman :
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”(QS. An-Nahl : 97)
Ini merupakan janji dari Allah Ta’ala kepada siapa saja yang beramal shalih (Amal yang mengikuti tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi salallahu ‘alaihissalam) baik itu laki-laki maupun perempuan dari keturunan Bani Adam, dan hatinya beriman kepada Allah dan RasulNya. Dan hal inilah yang membuat keharusan di sisi Allah untuk diberikan kehidupan yang baik di dunia serta balasan yang terbaik di akhirat kelak, setara dengan apa yang diperbuatnya tatkala di dunia.
وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَىٰ لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا
“Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik” (QS. Al-Isra’ : 19)

*Nama lain dari Ilmu 'Aqidah yang terpuji* :
- Iman
-Sunnah
-Tauhid
-Ushulud Diin
-Asy-Syari'ah
-Al-Fiqh Al-Akbar

Sedangkan Nama lain yang tercela :
- Falsafah
-Ilmu Kalam

*      *Keutamaan Ilmu Aqidah* :

    1.      Suatu kewajiban yang pertama bagi mukallaf (orang yang dibebani syari’at). Hal ini sebagaimana hadist Nabi salallahu ‘alaihissalam tatkala mengutus Muadz bin Jabal ke Negeri Yaman. Beliau bersabda :
إِنَّكَ تَقْدُمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ  أَهْلِ الكِتَابِ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوْا اللهَ تَعَالَى ، فَإِذَا عَرَفُوْا ذَلِكَ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِهِمْ وَ لَيْلَتِهِمْ، فَإِذَا صَلُّوْا، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زكَاَةً فِيْ أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتَرُدُّهُمْ عَلَى فَقِيْرِهِمْ
“Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum dari ahli kitab, maka langkah awal yang harus engkau dakwahkan adalah mentauhididkan Allah Ta’ala, kalau mereka sudah mengetahui (meyakini) hal itu maka kabarkanlah bahwa Allah telah mewajibkan Shalat 5 waktu dalam sehari semalam, kalau mereka sudah paham tentang sholat, maka kabarkanlah bahwa Allah telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya kemudian diberikan kepada orang fakir miskin” (HR. Bukhari no.1458 dan Muslim no.31)

     2.      Merupakan syarat diterimanya Ibadah, karena Ibadah hanya diterima dari orang yang beriman.
Allah Ta’ala berfirman :
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.(QS. Az-Zumar : 65) Ayat ini turun untuk semua umat manusia.
Nabi Muhammad salallahu ‘alaihissalam bersabda :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ لَقِيَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ دَخَلَ النَّارَ
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa bertemu Allah dalam keadaan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, maka dia masuk surga, dan barang siapa yang bertemu dengan-Nya dalam keadaan menyekutukan-Nya dengan sesuatu, maka ia akan masuk neraka.”   (HR. Muslim No.93)
Beliau juga bersabda :

وعن ابن مسعود رضي الله عنه ؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَدْعُوْ مِنْ دُوْنِ اللهِ نِدَّا ؛ دَخَلَ النَّارَ . رواه البخاري
Dari ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda: “ Barang siapa mati dalam keadaan masih berdoa’ kepada selain Allah untuk mensekutukan-Nya maka ia masuk Neraka”( HR. Bukhori No. 4497)

     3.      Pokok dakwah para Nabi dan Rasul
     Allah Ta’ala berfirman :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللَّهَ وَاجْتَنِبُواْ الْطَّـغُوتَ فَمِنْهُم مَّنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُمْ مَّنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَـالَةُ فَسِيرُواْ فِى الاٌّرْضِ فَانظُرُواْ كَيْفَ كَانَ عَـقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ.
    
“Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).” (QS. An-Nahl :36)
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدُونِ
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: "Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak)melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (QS. Al-Anbiya’ : 25)
وَاسْأَلْ مَنْ أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رُسُلِنَا أَجَعَلْنَا مِنْ دُونِ الرَّحْمَٰنِ آلِهَةً يُعْبَدُونَ
Dan tanyakanlah kepada rasul-rasul Kami yang telah Kami utus sebelum kamu: "Adakah Kami menentukan tuhan-tuhan untuk disembah selain Allah Yang Maha Pemurah?"(QS.Az-Zukhruf : 45)
۞ شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰ ۖ أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). (QS. Asy-Syuro : 13)
Nabi salallahu ‘alaihissalam bersabda :
الأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلاَّتٍ ، أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى ، وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ
 “…Para nabi itu adalah saudara seayah walau ibu mereka berlainan, dan agama mereka adalah satu.” (HR. Bukhari no. 3443)
Ayat dan hadist diatas menunjukkan kepada kita bahwa Para Nabi dan Rasul itu asas dakwahnya sama yaitu Tauhid (penyeruan ibadah hanya kepada Allah saja) meskipun berbeda syari’atnya (tata cara ibadahnya). Terkadang hukum pada syari’at Nabi fulan berbeda dengan hukum pada syariat Nabi alan begitulah seterusnya.
      4.      Tujuan diciptakannya jin dan manusia
      Allah Ta’ala berfirman :
وَمَا خَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنَ
“Tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah ”(QS. Adz-Dzariyat : 56).

*      Hukum mempelajari Ilmu Aqidah
      1.      Fardhu ‘Ain : wajib bagi semua mukallaf untuk belajar Aqidah secara ijmal (garis besarnya), Misal : tentang rukun Iman, Islam dan lain-lain.
      2.      Fardhu Kifayah : adapun mempelajari secara tafsil (terperinci) maka hukumnya fardhu kifayah, kalau ada satu orang yang melakukannya maka gugur kewajiban yang lain. Misal : pedalaman dalil-dalil tentang aqidah, meneliti perkataan para imam tentang masalah Aqidah dll.[2]

Oleh karenanya pada kesempatan kali ini, kita akan mengkaji dan memaparkan kitab Aqidah yang dikarang oleh salah satu mujaddid Islam pada zamannya, yaitu kitab Al-Qowa’id Al-Arba’ oleh Syaikh 'Allahmah Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamimi An-Najdi rahimahullah.


sumber:http://wawasanislamdunia.blogspot.com.eg/2017/04/pengantar-belajar-ilmu-aqidah.html




Rabu, 04 Januari 2017

Derajat Hadits Mustajabnya Doa Ketika Hujan

Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (2540),
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ يَعْقُوبَ الزَّمْعِيُّ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ثِنْتَانِ لَا تُرَدَّانِ، أَوْ قَلَّمَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِ، وَعِنْدَ الْبَأْسِ حِينَ يُلْحِمُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا»، قَالَ مُوسَى، وَحَدَّثَنِي رِزْقُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَوَقْتُ الْمَطَرِ»
Al Hasan bin Ali menuturkan kepadaku, Ibnu Abi Maryam menuturkan kepadaku, Musa bin Ya’qub Az Zam’i menuturkan kepadaku, dari Sahl bin Sa’d ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “dua waktu yang doa ketika itu tidak tertolak, atau sangat sedikit sekali tertolaknya, yaitu: ketika adzan dan ketika perang saat kedua pasukan bertemu“.
Musa (bin Ya’qub Az Zam’i) mengatakan: Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman menuturkan kepadaku, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa’d, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “dan ketika turun hujan“.

Hadits ini dan ziyadah-nya, juga dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra (6459),

Derajat hadits

Mengenai hadits di atas, ringkasnya, hadits ini shahih dengan jalan-jalannya yang lain. Sebagaimana dishahihkan oleh Al Mundziri (At Targhib wat Tarhib, 2/262), Ibnu Hajar (Futuhat Rabbaniyyah, 2/137), An Nawawi (Al Adzkar, 57), Al Albani (Shahih Abi Daud, 2540), dan yang lainnya.
Namun yang menjadi bahasan kita adalah ziyadah (tambahan) bagi hadits ini, yaitu lafadz: “dan ketika turun hujan“.
[Riwayat 1] 
Sanad dari ziyadah ini memiliki dua masalah:
  1. Terdapat perawi Musa bin Ya’qub Az Zam’i. Para ulama berselisih kuat mengenai status beliau.
    • Yahya bin Ma’in mengatakan: “tsiqah”
    • Ali Al Madini mengatakan: “dha’iful hadits, munkarul hadits“
    • Adz Dzahabi mengatakan: “terdapat kelemahan”
    • Ibnu Hajar mengatakan: “shaduq, lemah hafalannya”
    • Ad Daruquthni mengatakan: “tidak dijadikan hujjah”
    • An Nasa’i mengatakan: “ia tidak qawiy“
    Syaikh Al Albani mengatakan: Kita lihat para ulama berselisih kuat mengenai status beliau. Syaikh Al Albani mengatakan:
    صدوق سيئ الحفظ كما في (التقريب) ولكنه لم يتفرد به صدوق سيئ الحفظ كما في (التقريب) ولكنه لم يتفرد به
    “ia shaduq, buruk hafalannya, sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib. Namun tidak diterima jika ia bersendirian” (Ats Tsamar Al Musthathab, 1/139).
  2. Terdapat perawi Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman, ia perawi yang majhul. Ibnu Hajar mengatakan: “ia majhul“. Syaikh Al Albani mengatakan:
    : ورزق هذامجهول كما في (التقريب) فلا تغتر بقول الشوكاني في (تحفة الذاكرين) بعد أن ذكر الحديث بهذه الزيادة عند أبي داود: (وأخرجه أيضا الطبراني في (الكبير) وابن مردويه والحاكم وهو حديث صحيح)
    “Rizq ini majhul, sebagaimana dijelaskan dalam At Taqrib. Maka jangan terkecoh oleh perkataan Asy Syaukani dalam Tuhfah Adz Dzakirin, setelah menyebutkan hadits ini dengan ziyadah-nya dari Abu Daud, ia mengatakan: dikeluarkan pula oleh Ath Thabrani dalam Al Kabir dan Ibnu Mardawih dan Al Hakim, dan sahanadnya shahih” (Ats Tsamar Al Musthathab, 1/139).
Namun terdapat mutaba’ah bagi Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya (6/343), dari jalan Abdullah bin Quraisy Ash Shan’ani:
ثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ قُرَيْشٍ الصَّنْعَانِيُّ، ثَنَا أَبُو مَطَرٍ – وَاسْمُهُ مَنِيعٌ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” تَحَرَّوُا الدُّعَاءَ فِي الْفَيَافِي وَثَلَاثَةٌ لَا يَرُدُّ دُعَاؤُهُمْ: عِنْدَ النِّدَاءِ، وَعِنْدَ الصَّفِّ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْقَطْرِ “
“Abdullah bin Quraisy Ash Shan’ani menuturkan kepadaku, Abu Mathar (namanya Mani’) dari Malik bin Anas dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa’d, ia berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘carilah ijabah doa di gurun-gurun, dan tiga waktu yang doa tidak tertolak ketika itu: ketika adzan, ketika berada di barisan perang fii sabiilillah, ketika turun hujan‘”.
Dalam riwayat ini Rizq bin Sa’id bin Abdirrahman di-mutaba’ah oleh Imam Malik bin Anas yang dimasukkan oleh Imam Al Bukhari dalam sanad yang paling shahih (yaitu Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar).
Maka yang tersisa masalah Musa bin Ya’qub Az Zam’i. Sehingga riwayat ini lemah, namun ringan lemahnya.
[Riwayat 2]
Dan terdapat jalan untuk ziyadah tersebut, yang dikeluarkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (1/289):
أَخْبَرَنِي مَنْ لَا أَتَّهِمُ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ مِنْ مَكْحُولٍ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ «اُطْلُبُوا إجَابَةَ الدُّعَاءِ عِنْدَ الْتِقَاءِ الْجُيُوشِ، وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَنُزُولِ الْغَيْثِ»
“orang yang tidak muttaham telah mengabarkan kepadaku, Abdul Aziz bin Umar menuturkan kepadaku, dari Makhul, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘carilah ijabah doa ketika bertemunya kedua pasukan dalam perang, dan ketika shalat ditegakkan dan ketika turunnya hujan‘”.
Sanad riwayat ini juga lemah, karena memiliki 2 masalah:
  1. Terdapat perawi yang mubham, yaitu Syaikh-nya Asy Syafi’i yang meriwayatkan hadits ini kepada beliau. Dan Asy Syafi’i pun tidak menegaskan Syaikh-nya tsiqah ataukah tidak. Hanya disebutkan “orang yang tidak muttaham“.
  2. Sanad ini mursal, karena Makhul adalah tabi’in, tidak berjumpa dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
Namun riwayat ini menjadi tersambung (muttashil) jika disandingkan dengan riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (19512),
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ، نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ بَعْضِ، أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الدُّعَاءَ كَانَ يُسْتَحَبُّ عِنْدَ نُزُولِ الْقَطْرِ وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَالْتِقَاءِ الصَّفَّيْنِ
“Muhammad bin Bisyr menuturkan kepadaku, Abdul Aziz bin Umar menuturkan kepadaku, Yazid bin Yazid bin Jabir menuturkan kepadaku, dari Makhul, dari sebagian sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa doa dianjurkan ketika turun hujan, dan ketika shalat ditegakkan, ketika bertemunya kedua pasukan dalam perang, dan ketika turunnya hujan‘”.
Adapun Abdul Aziz bin Umar, ia diperselisihkan statusnya.
  • Ibnu Hajar mengatakan: “ia shaduq dan sering salah”.
  • Adz Dzahabi mengatakan: “ia termasuk para ulama yang tsiqah“
  • Imam Ahmad mengatakan: “ia bukan termasuk orang yang hafalannya kuat dan cermat”
  • Yahya bin Ma’in menganggapnya tsiqah
Maka wallahu a’lam yang tepat Abdul Aziz bin Umar statusnya tsiqah. Andai pun dianggap ia termasuk perawi yang “ia shaduq dan sering salah”, riwayat ini bisa dijadikan i’tibar.
[Riwayat 3]
Terdapat jalan lain, dari sahabat Abu Umamah radhiallahu’anhu. Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar (7239-7240), dari jalan Muhammad bin Ibrahim Al Busyanji:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبُوشَنْجِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَارِجَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ عُفَيْرِ بْنِ مَعْدَانَ قَالَ: حَدَّثَنَا سُلَيْمُ بْنُ عَامِرٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيُسْتَجَابُ الدُّعَاءُ فِي أَرْبَعَةِ مَوَاطِنَ: عِنْدَ الْتِقَاءِ الصُّفُوفِ، وَعِنْدَ نُزُولِ الْغَيْثِ، وَعِنْدَ إِقَامَةِ الصَّلَاةَ، وَعِنْدَ رُؤْيَةِ الْكَعْبَةِ “
“Muhammad bin Ibrahim Al Busyanji menuturkan kepadaku, Al Haitsam bin Kharijah menuturkan kepadaku, Al Walid bin Muslim menuturkan kepadaku, dari ‘Ufair bin Ma’dan ia berkata, Sulaim bin Amir menuturkan kepadaku, dari Abu Umamah, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: ‘pintu-pintu langit dibuka dan doa diijabah pada empat waktu: ketika bertemunya pasukan (ketika perang), ketika turun hujan, ketika shalat ditegakkan dan ketika melihat Ka’bah‘”.
Riwayat ini lemah karena memiliki 2 masalah:
  1. Terdapat ‘an’anah dari Al Walid bin Muslim yang merupakan mudallis.
  2. Terdapat Ufair bin Ma’dan yang statusnya munkarul hadits.
    • Imam Ahmad mengatakan: “dha’if, munkarul hadits”
    • Yahya bin Ma’in mengatakan: “laysa bi syai’in“
    • Ibnu Abi Hatim mengatakan: “dha’iful hadits, ia banyak meriwayatkan riwayat yang palsu dari Sulaim bin Amir dari Abu Umamah dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jangan disibukkan dengan periwayatan darinya”
    • Abu Daud mengatakan: “ia seorang Syaikh yang shalih, namun dhaiful hadits”
    • Ibnu ‘Adi mengatakan: “keumuman riwayatnya tidak mahfuzh“
Maka riwayat ini lemah dan tidak bisa menjadi i’tibar.
[Riwayat 4]
Terdapat jalan lain dari Abdullah Ibnu Umar radhiallahu’anhuma. Dikeluarkan oleh Ath Thabrani dalam Ad Du’a (490),
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سَيَّارٍ الْوَاسِطِيُّ، ثنا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ، أَنْبَأَ حَفْصُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ لِخَمْسٍ: لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ، وَلِلِقَاءِ الزَّحْفِ، وَلِنُزُولِ الْقَطْرِ، وَلِدَعْوَةِ الْمَظْلُومِ، وَلِلْأَذَانِ “
“Sa’id bin Sayyar Al Wasithi menuturkan kepadaku, Amr bin Aun menuturkan kepadaku, Hafsh bin Sulaiman mengabarkan kepadaku, dari Abdul Aziz bin Rufai’, dari Salim (bin Abdullah bin Umar), dari ayahnya ia berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘pintu-pintu langit dibuka oleh 5 hal: bacaan Al Qur’an, bertemunya dua pasukan, turunnya hujan, doanya orang yang terzalimi, dan adzan’“.
Riwayat ini bermasalah pada Hafsh bin Sulaiman, ahli qira’ah namun ia statusnya matrukul hadits.
  • Imam Ahmad mengatakan: “matrukul hadits“
  • Yahya bin Ma’in mengatakan: “tidak tsiqah”
  • Al Bukhari mengatakan: “para ulama meninggalkan haditsnya”
  • Abu Hatim mengatakan: “ia matruk dan tidak dipercayai haditsnya”
  • Ibnu ‘Adi mengatakan: “keumuman haditsnya tidak mahfuzh“
  • Adz Dzahabi mengatakan: “matrukul hadits walaupun ia imam dalam qira’ah”
  • Ibnu Hajar mengatakan: “haditsnya lemah, namun ia tsabat dalam qira’ah”
Sehingga riwayat ini juga tidak bisa menjadi i’tibar.
Kesimpulan
Dengan melihat jalan-jalan yang ada, dari empat jalan yang ada hanya dua jalan yang bisa dijadikan i’tibar. Dan dari kedua jalan ini keseluruhannya, bisa saling menguatkan satu dengan yang lainnya sehingga terangkat derajatnya menjadi hasan. Maka dapat kita simpulkan bahwa ziyadah pada hadits di atas hasan sanadnya, insya Allah. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud (2290) mengenai hadits ini:
حديث صحيح اما الزياد فهي حسنة
“hadits ini shahih, adapun ziyadah-nya hasan”.
Demikian juga riwayat dari Makhul. Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ (1026) menyatakan bahwa riwayat Makhul tersebut shahih.
Dengan demikian, atas dasar riwayat ini kita bisa menetapkan adanya ijabah doa ketika turun hujan dan anjuran memperbanyak doa ketika itu.
Wallahu ta’ala a’lam.
***
Penulis: Yulian Purnama

Fikih Dakwah: Menunda Hal Yang Dianjurkan Demi Mengikat Hati Masyarakat

Fatwa Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam hafizhahullah
Soal:
Saya minta penjelasan mengenai perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:
إن من المستحب ترك المستحب لتأليف القلوب
“diantara perkara yang dianjurkan adalah meninggalkan perkara yang dianjurkan demi ta’liful qulub (mengikat hati orang lain)”.
Jawab:
Ini adalah perkataan yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang juga disebutkan oleh para ulama yang lain semisal Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi dalam kitab Syarah Aqidah Thahawiyah, dan ulama yang lainnya.
Perkataan ini gamblang. Maksudnya, jika ada suatu perkara yang dianjurkan dalam syariat namun tidak sampai wajib, tidak diwajibkan oleh Allah kepada kita dan tidak pula diwajibkan oleh Rasulullah kepada kita, jika melakukannya di tengah masyarakat beresiko dapat menimbulkan fitnah, maka menunda melaksanakannya hingga tepat waktunya dalam rangka ta’liful qulub kepada masyarakat adalah perkara yang baik.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ingin mengembalikan pondasi bangunan Ka’bah sebagaimana yang dibuat oleh Nabi Ibrahim, Rasulullah memandang bahwa hal ini akan menimbulkan kehebohan di kalangan kaum Quraisy. Maka beliaupun bersabda kepada ‘Aisyah radhiallahu’anha:
لولا أن قومك حديث عهد بكفر؛ لأسست الكعبة على قواعد إبراهيم
“kalau bukan karena kaummu yang baru saja lepas dari kekufuran, akan aku bangun kembali pondasi Ka’bah sesuai dengan dibuat oleh Ibrahim” (HR. Bukhari – Muslim).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menunda pengembalian pondasi Ka’bah, menunda keinginan dan tidak mengajak orang untuk melakukannya, semata-mata karena khawatir membuat kaum Quraisy atau sebagian dari mereka lari dari berpegang teguh dan mengikuti ajaran Rasulullah, ketika baru saja mereka mendapatkan hidayah kepada al haq. Maka Rasulullah pun menundanya.
Selain itu ada juga beberapa dalil lainnya. Wallahul musta’an.
***
Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=900
Penerjemah: Yulian Purnama

Kiat Menjadi Haji Mabrur

Bagi yang Allah karuniai kecukupan rizki maka hendaklah dia menunaikan ibadah haji, karena haji merupakan kewajiban dan rukun Islam.
Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, maka insya Allah dia termasuk dalam kandungan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang berbunyi:
العُمْرَةُ إِلىَ العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ
“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (HR. Bukhari – Muslim).
Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar’i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan shalih dan kebaikan.
Bila ada yang bertanya, bagaimanakah kriteria haji mabrur?
Pertama: Ikhlas, seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggan, atau agar dipanggil oleh masyarakatnya “pak haji” atau “bu haji”.
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّـهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ ﴿٥﴾
“Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Kedua: Ittiba’ (meneladani) kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, dia berhaji sesuai tata cara haji yang diperaktekkan oleh Nabi dan menjauhi perkara-perkara bid’ah haji. Beliau sendiri bersabda:
 خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ

“Contolah cara manasik hajiku” (HR. Muslim).
Ketiga: Harta untuk berangkat hajinya adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ, لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik” (HR. Muslim).
Keempat: Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan.
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّـهُ ۗوَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ ﴿١٩٧﴾
“Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (kata-kata tak senonoh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan pada masa haji” (QS. Al-Baqarah: 197).
Kelima: Berakhlak baik antar sesama, tawadhu dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.
Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (22/39): “Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya’ dan sum’ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal”.
Semoga Allah menganugerahkan kita haji mabrur.
***
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi


Fatwa Ulama: Menamai Anak Dengan Muhammad Apakah Termasuk Ibadah?

Fatwa Syaikh Ibrahim bin Amir Ar Ruhaili hafizahullah

(Guru pasca sarjana jurusan Akidah di Universitas Islam Madinah dan pengajar tetap di Masjid Nabawi)
Soal:
Apakah menamai anak dengan nama Muhammad, termasuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah?
Jawab:
Tentu saja tidak diragukan lagi, termasuk tanda kecintaan kepada Nabi yang mulia shallallahu’alaihiwasallam, termasuk di dalamnya adalah menamai anak-anak kita dengan nama beliau. Oleh karenanya, menamai anak dengan nama Nabi Muhammad shallallahu’alaihiwasallam, termasuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah ‘azzawajalla.
Jadi nama putra kita sama dengan nama (orang yang paling kita cintai dan agungkan); Nabi shallallahu’alaihiwasallam.
Dan tentu saja, memberi nama anak, dengan nama orang-orang sholih, adalah bagian dari harapan kebaikan terhadap anak keturunan kita.
Nabi shallallahu’alaihiwasallam juga menamai putranya dengan nama Ibrahim; Nama ayah beliau (ayahnya para Nabi. pent) dan nama kekasih Allah. Maka dalam hal ini, kita meneledani Nabi kita shallallahu’alaihiwasallam, dengan menjadikan nama beliau, sebagai nama untuk anak kita.
Karena menamai anak dengan nama para Nabi dan orang-orang sholih; seperti Abdulloh, Abdurrahman,  dan nama-nama penghambaan kepada Allah lainnya, termasuk perkara yang di dalamnya terkandung banyak kebaikan. Diharapkan dengan menamai anak dengan nama-nama tersebut, semoga anak menjadi insan yang sholih. InsyaAllah; dengan izin Allah, nama tersebut akan memberi pengaruh yang baik terhadap putra kita.
Sumber: https://muslim.or.id/25189-fatwa-ulama-menamai-anak-dengan-muhammad-apakah-termasuk-ibadah.html

Fatwa Ulama: Mendengar Adzan Dari Rekaman, Perlu Dijawab?


Fatwa Syakh Abdul Karim Al Khudhair

Soal:
Jika menggunakan perekam untuk adzan di waktu-waktu shalat, apakah perlu dijawab adzannya?
Jawab:
Adzan yang bunyinya disalurkan melalui perantaraan media lain, misalnya adzannya masjidil haram disiarkan melalui radio, atau adzan dari masjid jami’ al kabir di Riyadh disiarkan melalui radio Iza’atul Qur’an misalnya,  maka ini semua adzan haqiqi yang berlaku hukum-hukum adzan terhadapnya, dan dianjurkan menjawabnya. Karena tujuan penggunaan media-media tersebut adalah untuk menyampaikan adzan kepada orang yang tidak mendengarkan, seperti menggunakan pengeras suara.
Adapun menggunakan rekaman dan muadzin di rekaman tersebut tidak sedang adzan saat itu, yaitu seorang muadzin direkam suaranya, ketika rekaman dibunyikan si muadzin tersebut tidak ada atau bahkan orangnya sudah meninggal, misalnya adzannya Al Minsyawi yang sekarang ini sering diputar oleh beberapa radio padahal Al Minsyawi sudah meninggal beberapa tahun lalu, atau adzannya Muhammad Rif’at padahal beliau telah meninggal empat puluh tahun lalu, semisal ini semua tidak perlu dijawab dan tidak berlaku hukum-hukum adzan.
Sumber: https://muslim.or.id/14587-fatwa-ulama-mendengar-adzan-dari-rekaman-perlu-dijawab.html

Bukan Untuk Bermain, Aku Diciptakan

Jelas sekali, ada hasil yang luar biasa dari ketidakbermainan Yahya di usia kecilnya untuk mendapatkan sejak awal: pemahaman, ilmu, kesunggu...